Rencana Strategis (RENSTRA) merupakan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan instansi pemerintah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. RENSTRA Kejaksaan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kebijakan pemerintah, serta kebutuhan organisasi Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Sekadau menyusun Rancangan Awal Rencana Strategis (Ranwal Renstra) tahun 2025-2029 yang digunakan sebagai acuan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada periode tahun 2025-2029 yang didasarkan pada pencapaian program dan kegiatan yang didasarkan pada sasaran dan/atau indikator kinerja yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Posted inPembinaan